Bolehkah Ikan Air Laut Dijual di Pasar Ditaruh di Ember? Inilah Jawabannya!

IndonesiaNew, JAKARTA – Travelers pasti kerap menjumpai ikan air laut di pasar dengan ditaruh di dalam ember untuk dijual kepada masyarakat untuk dibeli kemudian dikonsumsi di rumah. Lantas, cara ini diperbolehkan atau tidak? Inilah jawabannya!

“Jawabannya boleh. Mengapa demikian? Karena ini hanya berbicara faktor kebiasaan saja. Mengingat pasar tradisional di Indonesia khususnya di Jakarta belum memiliki tempat yang memadai,” ucap Praktisi Seafood Andi Sukarta kepada IndonesiaNew di Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, tempat penaruhan ikan untuk dijual kepada masyarakat di Indonesia memiliki cara yang berbeda-beda. Baginya, ini sebatas berbicara faktor kebiasaan saja.

“Di Indonesia Timur, ikan laut yang dijual dengan cara digantung, berbeda berbicara di tempat pasar yang modern. Di mana, ikan dijual di etalase. Semua cara ini diperbolehkan,” tuturnya lagi.

Baginya menegaskan persoalan di mana letak ikan itu dijajakan bukan menjadi persoalan yang utama. Terpenting, masyarakat harus tahu bagaimana ikan itu segar atau tidak.

“Paling penting adalah soal kesegaran ikannya. Pengetahuan masyarakat di Indonesia dalam memilih ikan segar itu masih minim. Ikan segar itu terlihat dari warna bersih dan mengkilat, mata cembung dan kulit masih licin, tekstur daging masih empuk, lalu insang atau ansang masih berwarna merah. Ikan tidak bagus maka terlihat dari bentuk mata ikan yang bolong, warna buram, daging lembek dan berbau tak sedap,” pungkasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.