Kisruh Asita Akibat Akte Diubah?

IndonesiaNew, JAKARTA – Di tengah isu corona virus, Asosiasi Tour and Travel Agent (Asita) sedang mengalami konflik internal. Salah satu yang dipersoalkan kehadiran akte Asita nomor 30 tahun 2016. Benarkah?

Perwakilan Majelis Penyelamat Asita (MPA) Ben Sukma Harahap mengatakan bahwa persoalan yang terjadi di internal Asita diakibatkan kemunculan akte Asita tahun 2016.

“Kita persoalankan soal kelahiran akte nomor 30 tahun 2016, mengapa? Karena Asita sudah ada sejak 1971 apalagi Asita sudah ada sejak jaman Bapak Asri Mulyono Herlambang, jadi ketika akte diubah maka ada penyimpangan terhadap kedudukan Asita sebagai sebuah organisasi seharusnya untuk melakukan pengesahan tidak perlu mengabaikan akte-akte sebelumnya,” tegasnya di Jakarta baru-baru ini.

Diakuinya, Asita merupakan organisasi yang membina para usaha travel asita bukan dalam bentuk badan usaha.

“Dengan masalah ini maka secara perlahan para anggota sudah mulai mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Asita itu sendiri,” tambahnya.

Lantas, dari manakah Majelis Penyelamat Asita ini mengetahui akte tersebut telah diubah?

“Saat menyusun laporan pertanggung jawaban maka tim audit meminta laporan legal formal, kemudian akte ini dimasukkan barulah diketahui ada akte di tahun 2016 sementara Asita ada sejak tahun 1971 yang diterbitkan oleh mereka dan sudah ada pengesahan dan hukum yang selama ini tidak sejalan proses Asita itu sendiri. Inilah yang menjadi dasar kenapa Kita menganggap bahwa Asita perlu dikembalikan ke dalam wajahnya itu sendiri,” tuturnya lagi.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Umum DPP Asita N Rusmiati mengatakan bahwa Akte pendirian Asita tahun 2016 dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas akte pendirian Asita tahun 1975.

“Pembuatan akte ini dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan pengesahan Kemenhumkam yang belum didapat oleh ASITA dan akte tahun 1975 tidak dapat digunakan,” urainya.

Selain itu, menurutnya pembuatan akte ini sudah dilakukan oleh kepengurusan DPP Asita periode 2014 -2019.

“Jadi tuduhan ini tidak relevan dituduhkan kepada kepengurusan DPP ASITA periode 2019 hingga 2024,” tukasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.