APPBI DPD DKI Jakarta Dukung Kantong Belanja Ramah Lingkungan

IndonesiaNew, JAKARTA – Pemakaian kantong belanja ramah lingkungan diterapkan oleh pemerintah di era Presiden Jokowi. Hal ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan telah terbitnya Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat maka kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami mendukung pemakaian kantong belanja ramah lingkungan,” ucap Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Diakuinya, terkait dengan beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut nya tidak tepat sasaran bila semua sangsi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yg menyewakan atau mall strata title.

Baginya bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau yang dimaksud tas “kresek”.

Adapun dengan pergub yg dikeluarkan tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dapat dikatakan mengalihkan tanggung-jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja.

“Kami mendapat tekanan harus mengawasi para tenant / retailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat antara lain uang paksa hingga Rp25 juta bahkan sampai pencabutan izin usaha pusat belanja,” paparnya.

Selain itu, di mana ambil contoh bila satu pusat belanja memiliki 300 tenant dan kebetulan bila ada 1 tenant yg ditemui memakai tas kresek maka ijin mall hrs dicabut dan 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. Padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yg cukup banyak.

“Menurut kami, seyogyanya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bila benar secara serius ingin menekan pemakaian tas “kresek” tersebut, harusnya melakukannya dengan berkesinambungan dan mencegahnya dari hulu yaitu membatasi atau meniadakan produksi kantong tersebut dari para produsen dan memastikan tidak ada lagi produk tersebut yang beredar di masyarakat,” lanjutnya.

Selain perlu juga disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat di-edukasikan bahayanya pemakaian tas “kresek” untuk lingkungan hidup.

“Untuk itu, kami minta agar Pergub tersebut dapat diperbaiki terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja,” tukasnya.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.