IndonesiaNew, JAKARTA – Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi bidikan utama wisatawan untuk berlibur. Apalagi beragam pilihan destinasi wisata yang diperuntukkan buat anak-anak hingga orang dewasa sangat banyak untuk dinikmati.
Namun, di era pandemi Covid-19 ini para travellers wajib lho mematuhi aturan protokol kesehatan ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bila tidak mematuhi, maka travellers siap-siap menerima sanksi denda maupun hukuman yang ditetapkan oleh Pemerintah Jawa Barat.
Salah satu daerah yang menerapkan aturan protokol kesehatan ketat #InDOnesiaCARE di wilayah Jawa Barat adalah Kota Bandung. Peraturan ini dibuat seusai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Pemerintah Kota Bandung langsung menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan sudah menjadi rutinitas wisatawan kala datang ke Kota Kembang ini.
Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) diterapkan di tempat-tempat wisata di Kota Bandung berdasarkan panduan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf/Baparekraf RI). Bahkan, pemberlakuan protokol kesehatan di pariwisata Jawa Barat terlihat jelas kala travellers datang ke sejumlah destinasi pariwisata di Jabar.
Sebut saja di wilayah Lembang, Bandung Barat, dikenal dengan kesejukan udaranya. Di sana, bisa ditemukan destinasi wisata Farm House Susu Lembang.
Proses protokol kesehatan di destinasi tersebut terlihat kala seluruh wisatawan yang datang wajib membeli tiket melalui sistem daring atau online. Sehingga salah satu aturan dari 3M yakni menjaga jarak bisa dihindari sehingga tidak ada kerumunan. Ketika sudah memiliki tiket yang dibeli melalui daring maka travellers diarahkan menuju tempat cuci tangan yang telah disiapkan, kemudian dilakukan proses pengecekan suhu tubuh.
Selama berada di lokasi wisata, wisatawan dilarang membuka masker. Dari sinilah terlihat jelas bahwa destinasi wisata di Jawa Barat sangat mematuhi protokol kesehatan.
Tempat lain seperti restoran-restoran yang ada di wilayah Dago, Setiabudi, hingga Cihampelas menerapkan CHSE. Jumlah wisatawan maupun konsumen yang akan menyantap makanan pun dibatasi,
penggunaan masker merupakan hal wajib selama berada di restoran.
Masker hanya boleh dibuka kala wisatawan menyantap makanan. Hal serupa juga dilakukan di seluruh penginapan yang ada di Kota Bandung maupun di wilayah Jawa Barat lainnya.
Guna meyakinkan wisatawan tetap merasa aman, enjoy, dan fun maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh wisatawan untuk senantiasa melengkapi dirinya di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di antaranya melakukan rapid test maupun swab test, membawa masker cadangan untuk pengganti masker yang sudah digunakan, tisu basah, hand sanitizer, botol minum, alat makan, tas belanja, dan alat ibadah sendiri.
Jadi, pastikan Anda terus patuhi aturan kesehatan selama berwisata sehingga saat liburan jadi merasa nyaman.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.